KOMUNITAS RUQYAH ONLINE
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Makanan2 yang diharamkan dan beberapa pertanyaan lain

2 posters

Go down

Makanan2 yang diharamkan dan beberapa pertanyaan lain Empty Makanan2 yang diharamkan dan beberapa pertanyaan lain

Post  masnug Sun Mar 23, 2008 2:05 am

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Perkenalkan nama saya nugroho. saya ingin bertanya beberapa hal mengenai hukum-hukum islam.
1. Saya ingin bertanya apakah makan bekicot itu haram dan bagaimana hukumnya? Karena katanya bekicot itu dapat menyembuhkan penyakit asma, menurut pandangan islam bagaimana? dan jenis makanan apa saja yang diharamkan dan tolong contoh-contohnya
2. Saya juga ingin bertanya bagaimana hukumnya seorang muslim yang menuntut ilmu (bersekolah) di sekolah milik nonmuslim (misal, katholik)

Itu saja pertanyaan saya, tolong dijelaskan, terima kasih

masnug

Jumlah posting : 1
Age : 32
Location : Madiun
Registration date : 23.03.08

http://www.weanenugi.web.id

Kembali Ke Atas Go down

Makanan2 yang diharamkan dan beberapa pertanyaan lain Empty HUKUM MAKANAN HALAL DAN BERSEKOLAH DITEMPAT NON MUSLIM

Post  Abu Muhammad Rafly Sun Mar 23, 2008 6:39 am

PERTANYAAN :
masnug wrote:Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Perkenalkan nama saya nugroho. saya ingin bertanya beberapa hal mengenai hukum-hukum islam.
1. Saya ingin bertanya apakah makan bekicot itu haram dan bagaimana hukumnya? Karena katanya bekicot itu dapat menyembuhkan penyakit asma, menurut pandangan islam bagaimana? dan jenis makanan apa saja yang diharamkan dan tolong contoh-contohnya
2. Saya juga ingin bertanya bagaimana hukumnya seorang muslim yang menuntut ilmu (bersekolah) di sekolah milik nonmuslim (misal, katholik)

Itu saja pertanyaan saya, tolong dijelaskan, terima kasih

JAWABAN

masnug wrote:1. Saya ingin bertanya apakah makan bekicot itu haram dan bagaimana hukumnya? Karena katanya bekicot itu dapat menyembuhkan penyakit asma, menurut pandangan islam bagaimana? dan jenis makanan apa saja yang diharamkan dan tolong contoh-contohnya


Tidak ada dalil yang menerangkan keharaman bekicot, adapun jika anda merasa jijik maka haram bagi anda untuk memakannya.

TIDAK ADA DALIL dari Al Qur'an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya "asal" hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :

KEPITING - hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).

KURA-KURA dan PENYU - juga HALAL sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).

ANJING LAUT - juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik, Syafe'i, Laits, Syai'bi dan Al-Auza'i (lihat Al-Mughni 13/346).

KATAK/KODOK - hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapt yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas.

Makanan HARAM : 1. BANGKAI

Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :

A. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.

B. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.

C. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.

D. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).

Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:

"Dari Ibnu Umar berkata: " Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa." (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)

Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda:

"Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.": (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin Al--Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: "Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" (HR. Daraqutni: 538).

Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).

2. DARAH

Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya:

"Atau darah yang mengalir" (QS. Al-An'Am: 145) Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).

Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.Semuanya itu hukumnya halal.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: "Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama' yang mengharamkannya". (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).

3. DAGING BABI

ImageBabi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama.
4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH

Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.
5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS

Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.

Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar'i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.

6. BINATANG BUAS BERTARING

Hal ini berdasarkan hadits : "Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" (HR. Muslim no. 1933)

Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119) Maksudnya "dziinaab" yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan". (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).

Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani.

Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama'pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw bukan pendapat orang....".

Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi'i berdasarkan hadits :

"Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).

Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

masnug wrote:2. Saya juga ingin bertanya bagaimana hukumnya seorang muslim yang menuntut ilmu (bersekolah) di sekolah milik nonmuslim (misal, katholik)

Sebenarnya dari sisi hukum asal, tidak ada salahnya ketika seorang muslim menimba ilmu dari orang non muslim.

Misalnya ketika perang Badar usai, para tawanan non muslim itu ditugaskan untuk mengajarkan baca tulis. Setiap satu orang dari mereka disyarakan agar bisa mengajarkan 10 orang muslimin untuk bisa menebus dirinya mendapatkan pembebasan. Ini menunjukkan bahwa pada dasarnya bila memang tidak ada kepentingan terpendam, seorang muslim dibolehkan menimba ilmu dari non muslim. Ilmu-ilmu yang dimaksud tentu bukan yang berkaitan dengan aqidah dan agama.

Namun tidak demikian halnya ketika para misionaris datang ke negeri Islam membonceng penjajah. Mereka mendirikan ribuan sekolah dan universitas dengan tujuan yang jelas. Yaitu menyebarkan agama kristen dan memurtadkan umat Islam. Selama ini sudah jutaan bangsa indonesia yang murtad meniggalkan agamanya lantaran sekolah atau kuliah di lembaga milik kristen itu.

Apalagi mereka tidak pernah mau beritikad baik untuk memberikan hak kepada siswa dan mahasiswa muslim untuk mendapatkan pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianutnya. Padahal sudah ada SISDIKNAS yang mewajibkan hal itu. Kalangan kristen tentu saja menolak mentah-mentah mengajarkan agama Islam dengan guru / dosen beragama Islam. Karena tujuan pendirian sekolah dan kampus itu memang untuk memurtadkan, kalau sampai umat Islam dan pemerintah menggolkan SISDIKNAS, maka itu adalah hal paling ditolak dan diperangi oleh mereka.

Dan untuk bisa melicinkan proses pemurdatan umat Islam, maka mereka tidak tanggung-tanggung dalam menjalankan program. Umumnya sekolah dan kampus milik kristen itu lebih baik mutunya tapi lebih murah bayarannya bahkan untuk kondisi tertentu bisa dibuat gratis. Bahkan dengan murah mereka memberikan bea siswa kepada umat Islam.

Semua itu tentu saja tidak akan berlangsung begitu saja bila tidak ada tujuan dan keuntungan yang pasti. Karena indikasinya sangat jelas bahwa yang sekolah disitu hampir 80 % -nya adalah muslimin. Bahkan sebagian gurunya yang mengais rejeki di situ terkadang muslimin juga. Tapi dari segi visi, misi, program, kurikulum dan target, sudah sangat jelas dan tidak akan tergoyahkan lagi.

Dengan kondisi lapangan seperti itu, mana mungkin kami mengizinkan umat Islam menyekolahkan anak di lembaga pendidikan kristen? Bahkan meski seseorang menjamin untuk tidak akan termurtadkan, tapi dengan ikut belajar disana, dia sudah ikut membesarkan lembaga yang telah sukses memurdatkan umat Islam.

Dalih toleransi dan kerukunan umat beragama yang sering dihembuskan sebenarnya hanya isapan jempol belaka, karena secara statisktik, jumlah umat Islam terus melorot dari tahun ke tahun. Jadi kalaulah kita tidak bisa menyetop perkembangan sekolah dan kampus kriten, paling tidak kita menetapkan bagi umat Islam agar berhenti dari menyekolahkan anak disana, sebesar apapun iming-iming dan tawaran yang diberikan. Bahkan menyekolahkan anak disana sudah sampai kepada batas haram melebihi sekedar mengharamkan perayaan natal bersama dan ucapan selamat natal.

Karena perayaan natal bersama dan ucapan selamat natal itu hanya bentuk kekufuran secara lisan, sedangkan sekolah di lembaga kristen sudah sampai kepada ikut menyukseskan lembaga pemurtadan dan membesarkannya. Bahkan yang sudah menjadi murtad pun tidak terhitung lagi.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


ABU MUHAMMAD RAFLY

Abu Muhammad Rafly

Jumlah posting : 5
Registration date : 12.02.08

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik